Rencana Adanya Bioskop di Kota Metro, Tingkatkan Potensi Pajak Pendapatan

Rencana Adanya Bioskop di Kota Metro, Tingkatkan Potensi Pajak Pendapatan

Kota Metro akan segera mempunyai gedung bioskop. Foto Ruri--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kota METRO akan segera mempunyai gedung bioskop.

Lokasi gendung pertunjukkan film tersebut berlokasi di Jalan AH Nasution Metro Timur Kota Metro. Namun, saat ini masih dalam tahap pembangunan. 

Keberadaan gedung bioskop tersebut nantinya dapat menjadi potensi baru untuk pajak di Kota Metro.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Mirza Martha Hidayat mengungkapkan, dengan dibangunnya gedung bioskop tersebut diharapkan dapat menambah sektor pendapatan pajak Kota Metro.

BACA JUGA:Agus Nompitu Serahkan 61 Bukti

"Kalau kita lihat memang di Metro ini baru mau ada lagi ya bioskop. Ya ini memang dapat menjadi potensi baru dari pajak. Sebab, bioskop ini masuk ke Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) hiburan dan atraksi kesenian," ujarnya.

Namun, meski menjadi potensi pajak, pihaknya belum dapat memperkirakan pendapatan yang diterima Pemkot Metro dari sektor pajak tersebut.

"tarifnya itu kan 10 persen dari harga tiket masuk. Kalau potensinya itu ya dari berapa kapasitasnya," imbuhnya.

Dikatakannya, pajak pendapatan Kota Metro tak hanya didapat dari pajak hiburannya saja.

BACA JUGA:Bupatinya 'Pelesiran' Ke Rusia, Siltap Perangkat Desa di Pesawaran Justru Nunggak 4 Bulan

Untuk investor yang masuk, ada sejumlah penerimaan pajak pendukung lainnya yang bisa ditarik, seperti pajak reklame, pajak air tanah, pajak restoran, dan juga pajak bumi dan bangunan.

"Ya ada banyak, ada faktor pendukung penerimaan pajak lainnya. Karena untuk satu investasi yang masuk itu saja, ada banyak yang bisa kita tarik. Setidaknya ada lima sektor pajak yang bisa ditarik dari satu titik," jelasnya.

Mirza menuturkan, Pemkot Metro selalu terbuka dan menyambut baik dengan investor yang akan berinvestasi di Kota Metro. Hal tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang dan juga Peraturan Daerah (Perda) Metro.

"Jadi sesuai dengan aturan, kemudahan berusaha menjadi amanah UU No 1 Tahun 2022 terkait dengan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Lalu Perda Nomor 1 Tahun 2024, bahwasanya daerah itu harus memudahkan investor," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: