Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Plafon Rp 125 Juta, Ini Simulasi dan Syarat Terbarunya

Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Plafon Rp 125 Juta, Ini Simulasi dan Syarat Terbarunya

Pinjaman KUR Mandiri 2024. ILUSTRASI/BERBAGAI SUMBER--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Inilah simulasi dan syarat terbaru dalam tabel angsuran pinjaman KUR Mandiri 2024 plafon Rp125 juta.

Pinjaman bunga rendah melalui program Kredit Usaha Rakyat dari Bank Mandiri dapat diajukan oleh pelaku usaha khususnya beberapa sektor terpilih.

Beberapa sektor yang diutamakan dalam pinjaman KUR Mandiri ini di antaranya sektor pertanian, perkebunan, jasa produksi serta industri pengolahan.

Jika nasabah selaku calon debitur KUR bisa memenuhi syarat dan ketentuan terbaru serta mempersiapkan dokumen persyaratan administrasi.

BACA JUGA: Disnaker Lampung: Perusahaan Bayar THR Tidak Boleh Dicicil

Maka nasabah bisa langsung pergi ke kantor cabang bank Mandiri terdekat untuk melakukan pengajuan pinjaman KUR ini.

Syarat dan Ketentuan Terbaru KUR Mandiri 2024

- Calon debitur/debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah yang dibuktikan dengan KTP Elektronik atau Buku Nikah.

- Calon debitur/debitur yang masih berusia 18 tahun untuk jenis pinjaman penempatan TKI harus menyertakan surat pernyataan calon debitur dan surat izin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.

BACA JUGA: Sama-sama Bawa RAM 8GB, Mending Beli Realme Narzo 70 Pro 5G atau Infinix Note 40 Pro?

- Calon debitur/debitur diperbolehkan sedang menerima kredit atau pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, kredit jaminan surat Keputusan pensiun dan resi Gudang dengan kolektibilitas lancar.

- Calon debitur/debitur yang masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program di luar KUR, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.

Dokumen Persyaratan Administrasi KUR Mandiri 2024

- Aplikasi permohonan kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: