H-7 Lebaran Perusahaan Harus Sudah Bayar THR, Disnaker Segera Buka Posko Aduan

H-7 Lebaran Perusahaan Harus Sudah Bayar THR, Disnaker Segera Buka Posko Aduan

Kadisnaker Bandar Lampung M Yudhi.-Foto dok. Radar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung meminta semua perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan dan tanpa dicicil.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung Muhammad Yudi mengatakan, pihaknya meminta perusahaan mengikuti Permenaker 6/2016.

Juga UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.

"Yang artinya, itu adalah perintah dari Kementrian Ketenagakerjaan juga yang memperintahkan perusahaan tidak boleh menyicil THR," katanya, Minggu, 24 Maret 2024.

BACA JUGA:Tim Gabungan Polres Tanggamus Lampung Bekuk Dua Tersangka Curanmor

Menurut Yudi, guna mendukung hal tersebut pihaknya bakal membuka posko pengaduan dalam waktu dekat ini di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat. 

"Surat edarannya masih kita buat. Maka dari itu kita dirikan posko pengaduan ini, tapi tanggalnya kita menyesuaikan dengan yang ada di provinsi, karena aturannya sudah jelas," ungkapnya.

Saat ditanya bagaimana jika perusahaan tidak mau membayar THR karena alasan tidak ada uang? Yudi menjawab tetap tidak bisa seperti itu.

"Tetap nggak bisa, harus diikuti aturan itu. Tapi selama ini tidak ada masalah, tahun kemarin juga tidak ada," ucapnya. 

BACA JUGA:Cara Terbaru Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2024, Pinjaman Rp 60 Juta Bisa Langsung Cair

"Mudah-mudahan tahun ini juga begitu ya, karena pasti ada sanksinya kalau terlambat berupa membayar 5% dari THR yang harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum lebaran," tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebutkan pihaknya bakal membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan Tenaga Kontrak sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Ditemui seusai menghadiri rapat Paripurna, Senin, 18 Maret 2024, ia menyebut bukan hanya THR para ASN di bawah kepemimpinannya yang akan dicairkan tetapi para tenaga kontrak atau honorer pun akan mendapatkannya.

"Insya Allah, THR dan Tukin Insya Allah akan kita keluarkan begitu juga dengan gaji 14 akan kita keluarkan dan juga (THR, red) tenaga kontrak kita keluarkan," kata Eva.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: