Tim Gabungan Polres Tanggamus Lampung Bekuk Dua Tersangka Curanmor

Tim Gabungan Polres Tanggamus Lampung Bekuk Dua Tersangka Curanmor

Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, --

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: