Ini Jumlah Dukungan yang Disiapkan Jika Maju sebagai Calon Independen Pilkada Mesuji

Ini Jumlah Dukungan yang Disiapkan Jika Maju sebagai Calon Independen Pilkada Mesuji

Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Calon perseorangan atau (independen) yang akan maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mesuji harus bisa mengantongi minimal sebanyak 16.999 suara dukungan.

Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir, mengatakan jika pihaknya mulai melakukan sosialisasi persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024.

"Saat ini kami melakukan sosialisasi persyaratan dukungan balon (bakal calon) perseorangan dalam Pilkada Mesuji," kata Acing sapaan akrab Ketua KPU Mesuji pada Minggu 24 Maret 2024.

Sosialisasi dilakukan lebih awal supaya memberi waktu lebih panjang bagi mereka yang berniat mencalonkan diri lewat jalur independen untuk mempersiapkan persyaratan. 

BACA JUGA:Tim Gabungan Polres Tanggamus Lampung Bekuk Dua Tersangka Curanmor

Menurutnya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mesuji sebanyak 169.997 orang, maka bakal calon perseorangan yang hendak maju pilkada 2024 harus mendapatkan 10 % suara dukungan Artinya berkisar di angka 16.999 suara dukungan.

Sejauh ini, kata dia, hal yang sudah hampir dipastikan yakni persyaratan pendaftar jalur independen.

"Sejumlah syarat harus dipenuhi sebelum nantinya memutuskan mendaftar. Bukti dukungan itu harus ditunjukkan dengan bukti KTP-KTP pendukungan," Jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Masyarakat di Kabupaten Mesuji pada 27 November 2024 mendatang, bakal kembali menggelar pesta demokrasi. Yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau memilih Bupati dan Wakil Bupati Mesuji.

BACA JUGA:DPP Tunjuk Hanan dan Arinal jadi Bakal Calon Gubernur Lampung, Begini Respon Golkar Lampung

Menurut Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir pelaksanaan pilkada itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Perhelatan tersebut dilaksanakan secara serentak untuk seluruh Kabupaten dan Kota serta Provinsi.

"Pilkada Mesuji yang masuk Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang,” kata Acing sapaan akrab Ketua KPU Mesuji, Rabu 20 Maret 2024 kemarin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: