Lantik Aswarodi Sebagai Pj Bupati Lampura, Ini Pesan Gubernur Arinal

Lantik Aswarodi Sebagai Pj Bupati Lampura, Ini Pesan Gubernur Arinal

Gubernur Arinal lantik Aswarodi sebagai Pj Bupati Lampung Utara, Senin 25 Maret 2024.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung melantik Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Aswarodi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan, pada Senin 25 Maret 2024 di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung.

Dilantiknya Aswarodi sebagai Pj Bupati Lampung Utara untuk mengisi kekosongan, setelah masa jabatan Bupati dan wakil Bupati periode 2019-2024 berakhir, pada Senin 25 Maret 2024.

Pengangkatan Aswarodi berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024 tentang Penjabat Bupati Lampung Utara.

BACA JUGA:Lusa, Pengadilan Tentukan Nasib Agus Nompitu

Dalam sambutannya, Gubernur Arinal mengatakan bahwa dirinya percaya Aswarodi akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan.

Gubernur Arinal meninta agar Aswarodi tetap menjaga keseimbangan perannya dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Lampung Utara dan Kepala Dinas Sosial.

Pj Bupati, disampaikan Gubernur Arinal, memiliki tugas yang sama dengan bupati definitif. Begitu juga terkait larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan.

Untuk larangan bagi Pj Bupati, dijelaskan Gubernur Arinal seperti tidak diperbolehkan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang sudah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya. 

BACA JUGA:Cara Membuat SKCK Untuk Pendaftaran CPNS 2024, Siapkan Dokumennya Sekarang

Kemudian, Pj Bupati juga dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelengaraan program pembangunan pejabat sebelumnya. 

"Terkecuali bila setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," ungkapnya.

Selain itu, Gubernur Arinal juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Lampung Utara merupakan salah satu kabupaten tertua di awal berdirinya Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: