Gasak HP Tetangga, Remaja Residivis Kasus Pencurian di Tanggamus Lampung Dicocok Tekab 308

Gasak HP Tetangga, Remaja Residivis Kasus Pencurian di Tanggamus Lampung Dicocok Tekab 308

Tekab remaja tersangka pencurian HP milik tetangga yang diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS--

Dilanjutkan, dalam kasus pencurian tahun 2023 silam, tersangka AL diketahui mengambil sebuah HP yang kemudian menjadi barang bukti. 

"Saat ini AL diamankan di Polsek Pulau Panggung. Terhadapnya dijerat pasal 363 KUHP. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: