Pekerja Cuti Melahirkan Apakah Dapat THR 2024? Cek Aturannya
Aturan THR untuk pekerja cuti melahirkan. Sumber Foto. Freepik--
BACA JUGA:Sama-sama Bawa HyperOS, Intip Perbandingan Fitur Xiaomi 14 dan Poco X6 Pro Terbaru 2024
Apabila semua data sudah terisi, pekerja bisa klik laporkan.
Berdasarkan SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 untuk seluruh pekerja akan dicairkan paling lambat H-7 Lebaran.
Artinya, paling lambat THR pekerja harus sudah dicairkan sebelum tanggal 5 April 2024.
Apabila ada perusahaan yang melebihi batas waktu tersebut maka akan dikenakan denda dan sanksi baik secara tertulis sampai teguran keras.
BACA JUGA:Pastikan NIK Aktif Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2024, Begini Cara Ceknya
Demikian informasi mengenai aturan pemberian THR 2024 bagi para perkerja yang sedang cuti melahirkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: