Simpan 4 Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Tulang Bawang Diciduk Polisi Dijalan Kampung

Simpan 4 Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Tulang Bawang Diciduk Polisi Dijalan Kampung

Pelaku peredaran gelap narkotika ditangkap polisi-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria di Tulang Bawang ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan 4 paket sabu saat melintas dijalan kampung. 

Pelaku yakni Angga Wijaya (25), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda yang tengah membawa narkotika di sebuah jalan di kampung Dwi Warga Tunggal Jaya pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. 

BACA JUGA:Pelepasan Pegawai Purna Bakti, Pemkot Metro Beri Kemudahan Akses Sistem Pemerintahan bagi Pensiunan

AKP Indik menjelaskan, petugas lalu menuju lokasi seperti yang diinformasikan untuk dilakukan pengintaian.

Benar saja, ada seorang pemuda yang melintas dan memiliki ciri-ciri yang sama seperti yang diinformasikan. 

"Petugas melakukan penyetopan, lalu dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Toracinno," kata Kasatres Narkoba, Jumat 29 Maret 2024.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, pelaku sendiri berperan sebagai pengedar dan tengah dilakukan pengembangan. 

BACA JUGA:Binatang Buas Masuk Permukiman di Suoh Lampung Barat 2 Ekor Kambing Ditemukan Mati Mengenaskan

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 1,19 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, kotak rokok merek Toracinno warna putih, dan pipet runcing (sekop). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: