Soal Pengembalian Status ASN Sahriwansah, Pemkot Bandar Lampung Angkat Bicara

Soal Pengembalian Status ASN Sahriwansah, Pemkot Bandar Lampung Angkat Bicara

Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung Herliwaty menanggapi putusan BPASN terkait pengembalian status ASN tersangka korupsi distribusi sampah Sahriwansah.

Menurut Herliwaty, pencabutan keputusan Wali Kota buntut dari putusan BPASN itu sah sah saja.

"Itu memang hak dia, tapi karena tidak ada komunikasi dari keluarganya dari 7 November hingga 2 minggu lebih maka BPKP SDM punya tupoksi menerbitkan surat pemberhentian," kata Herliwaty, Rabu, 3 April 2024.

Meski pengembalian status ASN-nya sudah dilakukan, namun eks Kadis DLH tersebut kini tetap berstatus diberhentikan sementara sebelum inkrah hukum yang sesungguhnya diputuskan.

BACA JUGA:Kemenag Siapkan 110.553 Formasi CASN, Cek Daftar Posisi yang Disediakan

"Statusnya sekarang tetap diberhentikan sementara sampai ada ketentuan dan putusan proses hukum yang masih dilakukan saat ini," ungkapnya.

"Kalau tidak salah mau banding ke MA, jadi tidak diberhentikan secara utuh," sambungnya.

Dengan begitu, sesuai dengan ketentuan yang ada, Sahriwansah yang seharusnya pensiun pada Oktober 2023 itu sendiri masih berhak atas gaji pokok sebesar 50 persen.

"Soal gaji kita memberhentikan sementara, gaji yang dibayarkan 50 persen itu sesuai dengan aturan," tandasnya.

BACA JUGA:Semaraknya Ramadan di SMPN 2 Bandar Lampung: Gelar Sanlat hingga Bukber

Diketahui, hasil banding adminstrasi yang dilakukan Sahriwansah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung ke Badan Pertimbangan Apartur Sipil Negara (BPASN) telah diputuskan. 

Sahriwansah diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung tahun 2019-2021 yang saat ini perkaranya masih menjalani kasasi di Mahkamah Agung.

Tim kuasa hukum Sahriwansah, Defri Julian mengatakan, BPASN membatalkan keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 888/15/IV.04/2023 terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sahriwansah pada 5 Maret 2024. 

"BPASN mengeluarkan surat keputusan Nomor 024/KPTS/BPASN/2024 yang menyatakan bahwa surat keputusan Wali Kota Nomor 888/15/IV.04/2023 tersebut dibatalkan sehingga saat ini status ASN dari klien kami dikembalikan kepada status semula," kata Defri Julian, Minggu malam, 31 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: