Dinkes Lampung: Program di Bidang Kesehatan Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Lampung

Dinkes Lampung: Program di Bidang Kesehatan Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Lampung

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Arinal terus mengoptimalkan peningkatan akses kesehatan dan percepatan pembangunan kesehatan di Lampung.

Ada beberapa program yang digagas Gubernur Arinal dalam mewujudkan hal tersebut. Mulai dari akreditasi Puskesmas untuk peningkatan pelayanan.

Lalu, penurunan angka prevelensi stunting, serta meningkatkan UHC (Universal Health Coverage) atau sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Edwin Rusli mengatakan, tujuan akhir pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya angka harapan hidup. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada Diskon Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Hingga 20 Persen

Di Provinsi Lampung Angka Harapan Hidup masyarakat Lampung Tahun 2019 adalah 70,51. Angka Harapan Hidup dihitung berdasarkan kasus kematian per kelompok umur. 

Untuk itu upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan Angka Harapan Hidup adalah dengan mencegah terjadinya kesakitan dan kematian pada masyarakat.

Oleh karena itu pembangunan kesehatan difokuskan pada upaya mencegah terjadinya kesakitan dan kematian di masyarakat. 

Untuk mencegah terjadinya kematian maka masyarakat yang sakit harus dapat diobati agar segera sembuh dan masyarakat yang sehat tidak menjadi sakit. 

BACA JUGA:Soal Pengembalian Status ASN Sahriwansah, Pemkot Bandar Lampung Angkat Bicara

Sehingga, pemerintah telah mengembangkan fasilitas kesehatan di masyarakat yang diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan masalah kesehatan yang ada di masyarakat untuk mencegah terjadinya kesakitan dan kematian.

Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

Puskesmas harus didirikan di wilayah kecamatan dan untuk kondisi tertentu antara lain pertimbangan kebutuhan, pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibiltas, maka pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) puskesmas. 

Untuk meningkatkan pemerataan, dan kualitas pelayanan kesehatan melalui puskesmas dan jajarannya meliputi puskesmas pembantu, puskesmas keliling dan bidan di desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: