Cara Hitung Besaran THR Bagi Pekerja Harian Lepas 2024, Cek Aturannya

Cara Hitung Besaran THR Bagi Pekerja Harian Lepas 2024, Cek Aturannya

Hitungan THR untuk pekerja harian lepas. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini cara hitung besaran THR bagi pekerja harian lepas tahun 2024.

Pemberian THR bagi pekerja harian lepas wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapksn Kemenaker.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 pekerja harian lepas juga berhak menerima tunjangan hari raya lebaran sesuai hitungannya.

Berikut ini cara hitung besaran THR bagi pekerja harian lepas tahun 2024.

BACA JUGA:Segini Besaran Pemberian THR Lebaran untuk Pensiunan PNS, Cek Rekening Sekarang

Pekerja dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih maka akan di hitung dengan pembagian.

Masa Kerja dikali 1 bulan upah dan dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan.

Selain itu,  bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

BACA JUGA:Wow, THR ASN dan Pegawai Tulang Bawang Telan Anggaran Rp 24 Miliar Lebih

Maka, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Begitu juga untuk masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Sedangkan, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir  sebelum hari raya keagamaan.

Aturan tersebut telah dituangkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: