Polisi Gagalkan Puluhan Gram Sabu Siap Edar, Tangkap Pengedar Barang Haram asal Lampung Selatan
Polisi Gagalkan Puluhan Gram Sabu Siap Edar, Tangkap Pengedar Barang Haram asal Lampung Selatan. Foto Polresta Bandar Lampung.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pria Lulusan SD, RDP (26), Warga Lampung Selatan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung lantaran ia diduga sebagai pengedar barang haram asal Lampung Selatan.
Lantaran diduga kedapatan membawa puluhan paket sabu, pil ekstasi dan ganja siap edar.
RDP (26) diamankan petugas disebuah warung dipinggir jalan Soekarno Hatta, kecamatan Panjang, Bandar Lampung pada Kamis (21/3) dini hari.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengamankan Saat ditangkap, petugas menemukan 1 buah kantong hitam berisikan 28 plastik bening berisikan 18 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Ada Ruas Tambahan, Cek Update Diskon Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Periode Mudik Lebaran 2024
Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan rumah kontrakan pelaku, dan kembali menemukan 1 buah dompet warna merah yang berisikan 4 buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan serbuk cokelat.
Lalu, 1 buah paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat serta 1 buah timbangan digital.
Kompol Gigih, mengatakan bahwa penangkapan pelaku RDP (26) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar terkait adanya praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Ditlantas Polda Lampung Berangkatkan 240 Orang Mudik Gratis Tujuan Jogjakarta dan Solo
"Pengakuan pelaku, baru 3 bulan melakoni bisnis haram ini," ucap Kompol Gigih Andri Putranto pada Kamis, 4 April 2024.
Kompol Gigih, menambahkan pelaku RDP (26) baru dua kali mengambil barang haram ini dari seseorang berinisial ZK (DPO). Untuk kali kedua ini belum sempat diedarkan oleh pelaku.
Selain Pelaku RDP (26), Polisi juga menyita barang bukti narkoba dengan berbagai jenis dengan total sabu seberat 62.02 gram, Pil Ekstasi sebesar 8.42 gram atau 18 butir.
BACA JUGA:Gubernur Arinal Buka Puasa Bersama dan Luncurkan Air Minum Kemasan AM-QUA di RSUDAM
Lalu, Ganja sebesar 2.88 gram dan serbuk cokelat yang diduga serpihan pil ekstasi sebenarnya 3.72 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: