5.752 Napi Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, 27 Orang Bisa Langsung Bebas

5.752 Napi Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, 27 Orang Bisa Langsung Bebas

Sorta Delima Lumban Tobing saat diwawancarai. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mengusulkan narapidana mendapatkan remisi khusus (RK) keagamaan Hari Raya Idul Fitri atau pemotongan masa tahanan. 

Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menjelaskan, Remisi Khusus Keagamaan pihaknya mengusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebanyak 5.752 narapidana di Lapas dan Rutan di 16 kabupaten/kota di Lampung mendapatkan remisi. 

Remisi tersebut kata Sorta diberikan karena merupakan hak dari para narapidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Adapun pemberian remisi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti  Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti  Bersyarat. 

BACA JUGA:Disinggung Terkait Bocoran Tersangka Kasus Proyek SPAM Bandar Lampung? Ini Jawaban Kasi Penkum Kejati Lampung

"Syarat narapidana yang mendapatkan remisi ini antara lain berkelakuan baik, dan minimal sudah enam bulan menjalani masa hukuman," kata Sorta Delima Lumban Tobing saat buka puasa bersama media, Kamis 5 April 2024 malam. 

Ia mengatakan untuk pelayanan meskipun Lebaran, jadwal kunjungan akan tetap dibuka normal, bahkan jam kunjungan ditambah. "Kita akan berikan waktu yang lebih lama mungkin dari pagi sampai sore. Tetapi hanya berlaku sampai Lebaran ketiga," katanya. 

Kusnali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung menambahkan, dari 5.752 narapidana yang diusulkan remisi ada 27 narapidana yang masuk kategori RK II atau langsung bebas saat hari raya Idul Fitri. 

"27 orang akan mendapatkan remisi khusus II. Artinya dia langsung bebas saat Lebaran masa hukumannya sudah selesai," kata dia.

BACA JUGA:5.000 Orang Ditargetkan Ramaikan Lampung Half Marathon

Untuk potongan masa tahanan remisi sendiri kata Kusnali paling rendah 15 hari dan paling lama selama 2 bulan. 

Untuk narapidana terbanyak yang diusulkan mendapatkan remisi adalah narapidana perkara narkotika. Ada sebanyak 2.257 napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi.

Sedangkan napi korupsi 52 orang, makar 51 orang, terorisme 1 orang, human trafficking 1 orang dan ilegal logging 8 orang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: