Organda Lampung Cabut SK Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Lebaran 2024, Selanjutnya Diserahkan ke PO Bus
DPD Organda Lampung cabut SK DPD Organda nomor : SKEP.008/ DPD.LPG/ III/ 2024 tentang penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran 2024.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - DPD Organda Lampung cabut surat keputusan (SK) DPD Organda nomor : SKEP.008/ DPD.LPG/ III/ 2024 tentang penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran 2024.
Pencabut SK DPR Organda Lampung tersebut tertuang dari SK DPD Organda Lampung nomor : SKEP.009/ DPD.LPG/ III/ 2024 tentang pencabutan SK DPD Organda nomor : SKEP.008/ DPD.LPG/ III/ 2024.
SK pencabutan tentang penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran 2024 ditandatangani oleh Ketu DPD Organda Lampung I Ketua Pasek dan Sekretaris Heri Susanto, pada Sabtu 6 April 2024.
Dijelaskan dalam SK tersebut, dasar pencabutan SK sebelumnya berdasarkan siaran pers KPPU Nomor: 11/KPPU-Wil.II/PR/IV/2024 Tentang KPPU Himbau Organda Lampung mencabut keputusan penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran 2024 di Lampung.
BACA JUGA:4 Hari Hanyut di Sungau Way Semangka, Korban Ditemukan Meninggal Dunia
Kedua berdasarkan undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 182 ayat (3). Ketiga, Permenhub nomor 98 tahun 2013 sebagaimana dirubah dengan Permenhub nomor 29 tahun 2015.
Untuk selanjutnya, DPD Organda Lampung menyerahkan penentuan besaran tarif angkutan orang jenis Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) Non Ekonomi kepada masing-masing operator/pemilik Angkutan serta menyesuaikan mekanisme pasar.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Organda Lampung, I Ketut Pasek membenarkan bahwa telah mencabut SK DPD Organda nomor : SKEP.008/ DPD.LPG/ III/ 2024 tentang penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran 2024.
"Mempelajari surat dari KPPU, kami bersama team hukum Organda sudah mencabut SK DPD (Organda, red) tentang penetapan tarif selama angkutan lebaran," ujar I Ketut Pasek kepada Radarlampung.co.id, Sabtu 6 April 2024.
BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga di Desa Toto Mulyo Lampung Timur Hancur Diterjang Angin Puting Beliung
Kata I Ketua Pasek, yang menjadi kekhawatiran Organda pasca dicabut SK penetapan tarif selama angkutan lebaran di Lampung 2024 adalah tidak adanya patokan harga tiket bus.
"Sehingga bisa saja penumpang membayar (ongkos, red) dengan harga tinggi," ucapnya.
"Dengan demikian Organda tidak dapat memberikan sanksi kepada pengusahanya," sambutannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: