Organda Lampung Cabut SK Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Lebaran 2024, Selanjutnya Diserahkan ke PO Bus
![Organda Lampung Cabut SK Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Lebaran 2024, Selanjutnya Diserahkan ke PO Bus](https://radarlampung.disway.id/upload/04e3fe7d873f96f97f54984d2804ff7b.jpg)
DPD Organda Lampung cabut SK DPD Organda nomor : SKEP.008/ DPD.LPG/ III/ 2024 tentang penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran 2024.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
"KPPU akan menjalankan proses Penegakan Hukum apabila Organda Lampung tidak mengikuti advokasi atau kembali melakukan perilaku pelanggaran yang sama," ujar Wahyu Bekti Anggoro melalui keterangan tertulisnya, Jum'at 5 April 2024.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: