Organda Lampung Cabut SK Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Lebaran 2024, Selanjutnya Diserahkan ke PO Bus

Organda Lampung Cabut SK Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Lebaran 2024, Selanjutnya Diserahkan ke PO Bus

DPD Organda Lampung cabut SK DPD Organda nomor : SKEP.008/ DPD.LPG/ III/ 2024 tentang penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran 2024.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

Untuk itu dalam penentuan tarif penumpang orang saat angkutan lebaran 2024 pasca si cabut SK DPD Organda tersebut penetapan tarif dilakukan oleh perusahaan otobus (PO) masing-masing.

BACA JUGA:Apakah Naik Kereta Masih Butuh Surat Vaksin? Simak Penjelasan Berikut

"Untuk Puspa Grup ini sedang kami buat (tarif, red). Penetapan tarif angkutan lebaran ini berlaku sejak SK Organda dicabut sampai berakhir angkutan lebaran," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) himbau Organda Lampung untuk mencabut surat keputusan DPD Organda Lampung nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran 2024 di Lampung.

Himbauan pencabutan surat keputusan penetapan tarif tersebut disampaikan dalam kegiatan advokasi yang dilakukan oleh Kanwil II KPPU kepada perwakilan pengurus Organda Lampung, pada Jum'at 5 April 2024 di Kantor Sekretariat Organda Lampung.

Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU menilai bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung pada angkutan lebaran tahun 2024 dapat melanggar ketentuan.

BACA JUGA:Update Fasilitas dan Layanan Jalan Tol Trans Sumatera Periode Mudik Lebaran 2024, Ada Diskon Tarif 20 Persen

Seperti, Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No.5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan lebaran tahun 2024. 

Tarif yang ditetapkan, yaitu tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), Tarif Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Kata Wahyu Bekti Anggoro, KPPU juga menemukan bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung merupakan hasil kesepakatan pengusaha angkutan bus dan travel di Provinsi Lampung yang dilaksanakan, pada 30 Maret 2024 di sekretariat DPD Organda Lampung.

Selain bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999, menurut Wahyu Bekti Anggoro, surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung juga tidak sejalan dengan peraturan menteri perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, yang mengatur bahwa besaran tarif non ekonomi ditetapkan oleh Operator dan persaingan pasar. 

BACA JUGA:Rekomendasi HP RAM Besar, Bongkar Fitur Realme 12 Pro Plus dan Penawaran Harga Terbaru

Dengan adanya ketetapan harga oleh Organda, maka berdampak pada tidak adanya persaingan pasar dalam perusahaan angkutan umum di Provinsi Lampung.

KPPU juga telah melakukan pemantauan pada agen tiket dan menemukan bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung telah berlaku efektif dan dilaksanakan sejak 3 April 2024 oleh perusahaan angkutan umum di Lampung.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, disampaikan Wahyu Bekti Anggoro, KPPU mengedepankan proses advokasi dan meminta Organda Lampung untuk dapat segera mencabut Surat Keputusan DPD Organda Lampung nomor KEP.008/ DPD.LPG/ III/ 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: