119 Napi Rutan Krui dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H

119 Napi Rutan Krui dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melaksanakan kegiatan shalat Id sekaligus pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijirah kepada 119 Narapidana (Napi) yang dipusatkan di aula Rutan setempat, Rab--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melaksanakan kegiatan shalat Id sekaligus pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijirah kepada 119 Narapidana (Napi) yang dipusatkan di aula Rutan setempat, Rabu 10 April 2024.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Rutan Kelas IIB Krui Fajar Ferdinan, A.Md, IP, S.H, M.H., didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Murtazal, S.H, M.M., serta seluruh pegawai Rutan Krui. Selain itu juga Ustadz Hermansyah, S.H.I., serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan setempat.

Sebelum pemberian Remisi kepada para Narapidana itu terlebih dahulu dilaksanakan Shalat Idul Fitri dan dilanjutkan pemberian remisi khusus yang diawali dengan pembacaan surat keputusan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, tahun 2024.

Pembacaan itu, dilakukan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Murtazal, dengan jumlah WBP yang mendapat remisi khusus tersebut sebanyak 119 Narapidana. Dimana surat keputusan remisi khusus itu diserahkan secara simbolis oleh kepala Rutan Kelas IIB Krui.

BACA JUGA:Terbaru! Simak Syarat dan Ketentuan Check In serta Boarding di Pelabuhan Penyeberangan

Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Fajar Ferdinan, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkuhman RI), Yasonna H. Laoly, yang menyampaikan bahwa, momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Kemenkumham RI memberikan remisi khusus bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan yang beragama islam.

"Besaran remisi khusus dan pengurangann masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tersebut bervariasi. Mulai dari 15 hari sampai satu bulan 15 hari," katanya.

Lanjutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan Negara kepada Narapidana maupun anak binaan yang telah berupaya untuk berbuat baik, berusaha memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.

"Remisi juga menjadi salah satu indikator bahwa Narapidana dan anak binaan telah patuh terhadap peraturan di lembaga pemasyarakatan, serta telah mengikuti program dengan baik," jelasnya.

BACA JUGA:Shalat IED 1445 H, Gubernur Arinal Ajak Jaga Keamanan dan Ketertiban Lampung

Sementara itu, masih kata dia, untuk di Rutan Krui ini dari jumlah 119 Napi yang mendapat remisi khusus itu juga bervariasi yakni dari 15 hari sampai dengan satu bulan 15 hari .

Tentu pihaknya mengucapkan selamat kepada Narapidana yang telah mendapat remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini. Mudah-mudahan kedepan dapat menjadi lebih baik lagi.

"Sedangkan dalam remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini tidak ada Narapidana di Rutan Krui yang mendapat remisi langsung bebas," pungkasnya.

BACA JUGA:Update Data Reservasi Arus Balik Lebaran 2024, Segera Beli Tiket Ferry Sekarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: