Terbaru! ASDP Tiadakan Kebijakan Tiket Hangus Pada Arus Balik Lebaran 2024, Cek Selengkapnya

Terbaru! ASDP Tiadakan Kebijakan Tiket Hangus Pada Arus Balik Lebaran 2024, Cek Selengkapnya

Kebijakan khusus selama arus balik lebaran 2024 menggunakan jasa layanan penyebrangan ASDP. ILUSTRASI/INSTAGRAM @asdp191--

BACA JUGA: Geger! Warga Tanggamus Lampung Ditemukan Tergantung di Pohon Jengkol saat Lebaran

1. Pengguna jasa wajib melakukan proses check in di Pelabuhan sesuai dengan jam atau jadwal keberangkatan yang tertera pad E-Ticket.

2. Jam yang tertera pada tiket elektronik merupakan jam masuk ke Pelabuhan, bukan jam masuk ke kapal.

3. Jika tiba di Pelabuhan di luar jam yang tertera pada tiket, maka sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku bahwa pihak ASDP berhak menolak pengguna jasa untuk proses check in.

4. Pengguna jasa yang sudah check in di Pelabuhan, tiketnya tidak akan hangus dan boarding pass berlaku selama 24 jam terhitung mulai dari jam check in.

BACA JUGA: Awas! Cemilan dan Minuman Lebaran Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik Drastis

5. Saat melakukan proses check in, penumpang harus mempersiapkan kartu identitas yang berlaku dan memastikan data seluruh penumpang telah terdaftar, lengkap dan akurat.

6. Bagi pengguna jasa yang sudah berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan kartu tanda pengenal yang asli, dengan nama tertera yang sama dengan E-Ticket atau boarding pass.

7. Kartu tanda pengenal yang bisa digunakan berupa KTP atau KK, kartu identitas lainnya seperti SIM, Kartu Pelajar dan paspor (khusus WNA).

8. Jika pengguna jasa tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal yang sama dengan yang tertera pada E-Ticket atau boarding pass. Maka pengguna jasa tidak diperkenankan masuk ke dalam Pelabuhan dan naik ke atas kapal.

BACA JUGA: Perbandingan Redmi Note 13 Pro Plus 5G dan Realme 12 Pro Plus, Mana yang Lebih Menyala?

9. Pengguna jasa dengan kendaraan bisa ditolak masuk ke Pelabuhan jika kendaraan yang dibawa tidak sesuai dengan Nomor Polisi Kendaraan.

Apabila kendaraan setelah ditimbang melebihi kapasitas maksimal dermaga di Pelabuhan, dan kendaraan tersebut memiliki tinggi melebihi batas maksimum Pelabuhan. Itu pun bisa ditolak oleh pihak ASDP. 

Demikian penjelasan tadi berkaitan dengan kebijakan khusus selama arus balik lebaran 2024 oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: