Polisi Buru Pemasok Barang Haram, Amankan Dua Mahasiswa PTS di Lampung Kepergok Bawa Narkoba

Polisi Buru Pemasok Barang Haram, Amankan Dua Mahasiswa PTS di Lampung Kepergok Bawa Narkoba

Suasana dua mahasiswa PTS di Lampung Kepergok bawa narkoba yang diamankan polsek tkb. Foto Polsek TKB.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) meringkus dua di Lampung mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) kepergok membawa narkoba. 

Dan saat ini polisi masih memburu pemasukan barang haram tersebut. Hal ini dibenarkan Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono pada Kamis, 18 April 2024.

"Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu dan memburu pemasok serta pemesan barang haram tersebut kepada kedua tersangka," jelas Kompol Mujiono.

BACA JUGA:Viral Sampah Kotori Tugu Juang, Kepala DLH Bandar Lampung Hanya Beri Jawaban Singkat

Kapolsek TKB Kompol Mujiono, menyampaikan, dua orang mahasiswa yang diamankan adalah  KA (22), HP (21), warga Serang Banten yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung.

Kompol Mujiono menjelaskan, dua orang mahasiswa di Lampung ini diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis tembakau sintesis dan sabu sabu.

"Mereka berdalih nekad dan menggunakan narkoba karena banyak tugas dari kampusnya yang harus diselesaikannya," ucap Kompol Mujiono.

Lebih rinci, Kompol Mujiono, dua mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Lampung ini tak berkutik saat disergap tim Buser polsek tanjung karang Barat (TKB) di Kelurahan Segalamider Bandar Lampung.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Korban Banjir saat Idul Fitri

"Saat ini dilakukan penggeladahan atau polisi mendapati sebuah bungkusan berwarna hitam yang disimpan di saku celana. Bungkusan hitam itu ternyata satu paket narkotika jenis tembakau sintesis," ucap Kompol Mujiono.

Selain paket tembakau, lanjut Kompol Mujiono, Polisi juga menemukan paket narkoba jenis sabu sabu di semak yang telah dibuang oleh tersangka KA.

"Polisi Amankan kedua mahasiswa PTS di Lampung pada malam takbiran, 10 April 2024. Dan saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kompol Mujiono.

BACA JUGA:Siap Tarung dalam Pilkada 2024, Partai Gerindra Lampung Bakal Prioritaskan Kader Sendiri

Dari keterangan tersangka, lanjut Kompol Mujiono, kedua tersangka membeli narkoba dari akun media sosial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: