Bisnis Sembako di Lampung Tengah, Evi Tamala Kena Tipu Rekan Kerja

Bisnis Sembako di Lampung Tengah, Evi Tamala Kena Tipu Rekan Kerja

Evitamala (28), warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, menjalin kerja sama jual-beli sembako, dengan Mirna Wati (30) yang juga warga Kampung Lempuyangbandar.--

BACA JUGA:Dikawal Perangkat Adat Hingga Tokoh Agama, Mad Hasnurin Resmi Mengambil Formulir Pencalonan Cawabup di PDIP

"Kita berikan surat panggilan pertama kepada Mirna pada 5 April 2024, namun terlapor tidak hadir. Lalu dilakukan pemanggilan kedua pada 17 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, terlapor hadir memenuhi panggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Mirna yang telah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara 2 April 2024 langsung dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Modus tersangka Mirna, kata Andi, pura-pura lupa ingatan bahwa korban Evi Tamala telah menyerahkan uang Rp45.000.000.

"Barang bukti yang diamankan berupa catatan utang Mirna, video rekaman HP saat korban Evitamala menyerahkan uang kepada Mirna, dan video rekaman CCTV ketika Mirna menyerahkan uang kepada pemilik warung tempatnya mengambil sembako," ungkapnya.

BACA JUGA:ADD 2024 Lampung Utara Macet, Perangkat Desa Mengeluh

Atas perbuatannya, tersangka Mirna dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. ''Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: