ASN Dishub dengan Gangguan Jiwa yang Viral di Medsos Resmi Ajukan Pensiun Dini
ASN ODGJ Dishub Bandar Lampung AS (Baju Biru) saat viral dalam satu unggahan vidio di Media Sosial.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah sempat viral di media sosial (Medsos), AS, seorang ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung yang diketahui memiliki penyakit gangguan kejiwaan mengajukan pensiun dini.
Kepala BKP SDM Bandar Lampung Herliwaty menyebut, usulan pensiun dini diajukan oleh pihak keluarga AS.
Ya, menurut Herliwaty, pihak keluarga lah yang sejatinya mengetahui kondisi asli AS.
"Soal PNS yang di Perhubungan itu keluarga sudah mengajukan pensiun dini," kata Herliwaty, Senin, 22 April 2024.
BACA JUGA:Permohonan PHPU Ditolak, TPD Ganjar-Mahfud Hormati Putusan MK, Timnas Amin Tunggu Arahan DPP
AS merupakan ASN aktif di Dishub Kota Bandar Lampung, dengan sisa masa jabatan 20 tahun lagi.
"Umurnya sekitar masih 40-an, sisa jabatan masih 20 tahunan lagi," ujarnya.
Hanya saja, pihaknya tidak bisa bicara banyak soal mengapa hal ini dibiarkan begitu lama, mengingat yang lebih paham kondisi AS selain keluarga adalah Dishub.
"Kalau dari kemarin-kemarin diajukan pensiun dini tentunya kita langsung proses. Tapi mungkin karena masih dalam tahap pengobatan jadi belum diajukan dari dinasnya selama ini," ungkap Herliwaty.
BACA JUGA:Warga Pasir Ukir Ditemukan Tenggelam di Way Sekampung
Meski pengajuan resmi pensiun dini telah diterima BKPSDM hari ini, namun masih ada berkas yang belum lengkap.
"Tapi ini masih ada syarat yang belum lengkap dan masih dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan," terangnya.
Kini, pria tersebut masih dalam pengawasan keluarganya. Sementara Disbub diminta menyerahkan surat keterangan ke RS A. Dadi Tjokrodipo atau RSJ untuk mendalami penyakit yang sedang dialami. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: