Dishub Bandar Lampung Beri Kelonggaran, Sopir Angkot Bisa Jalan Meski Trayek Resmi Sudah Berakhir

Kepala Dishub Bandarlampung Socrat Pringgodani.-Foto Melida Rohlita-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung memberikan kelonggaran kepada pemilik dan sopir angkutan kota (angkot) untuk tetap beroperasi hingga trayek resmi kembali diberlakukan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan operasional angkot, meskipun trayek resmi telah berakhir sejak tahun 2024.
Kepala Dishub Bandar Lampung Socrat Pringgodani menjelaskan, kelonggaran ini diberikan agar para sopir angkot memiliki kesempatan untuk menghitung ulang keuntungan operasional mereka.
Hal ini juga memungkinkan mereka mempersiapkan perbaikan kendaraan sebelum kembali mengikuti trayek resmi.
BACA JUGA:Gebyar PAUD Tanggamus, Saleh Asnawi Tekankan Pentingnya Stimulasi Kasih Sayang untuk Anak Usia Dini
“Yang sekarang beroperasi di jalan-jalan itu memang kita berikan percobaan waktu. Agar mereka bisa menghitung kembali, apakah sanggup memperbaiki kendaraannya jika ingin kembali ke trayek resmi,” katanya, Senin, 26 Mei 2025.
Socrat menambahkan, sejumlah persyaratan harus dipenuhi jika trayek angkot ingin dihidupkan kembali.
Salah satunya adalah penggunaan kendaraan dengan mesin yang lebih baru. Namun, persyaratan ini menjadi beban berat bagi banyak sopir angkot, mengingat kondisi ekonomi mereka yang sulit.
“Para sopir mengeluhkan penghasilan harian mereka yang hanya sekitar Rp 25-40 ribu. Hal ini membuat mereka keberatan jika harus mengecat ulang atau mengganti kendaraan dengan model baru,” jelasnya.
BACA JUGA:Peringatan Milad Ke-6, Ajang Refleksi dan Evaluasi Perjalanan Universitas Aisyah Pringsewu Lampung
Meski demikian, permintaan masyarakat untuk menghidupkan kembali trayek angkot cukup tinggi.
Menurut Socrat, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah menginstruksikan Dishub untuk berupaya semaksimal mungkin menghidupkan kembali operasional angkot maupun bus di kota tersebut.
Saat ini, Dishub mencatat ada sekitar 200 unit angkot yang masih beroperasi di Bandar Lampung.
Kendaraan-kendaraan ini diizinkan untuk beroperasi sementara waktu hingga batas waktu yang akan ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: