Soal Jembatan Sidomulyo, Praktisi Hukum Nilai Tidak Profesional
Praktisi Hukum--
BACA JUGA:Warga Pasir Ukir Ditemukan Tenggelam di Way Sekampung
Hal itu menjadi pintu masuk APH untuk menyelidiki hingga penyidikan dugaan kasus dimaksud.
"Dugaan kuat mangkraknya proyek diduga disebabkan oleh minimnya pengawasan dari pihak Konsultan Supervisi maupun dari pihak BPJN Lampung," imbuhnya.
Sebab, dalam supervisi (pengawasan) yang dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk, akan ada laporan berkala yang disampaikan pada PPTK dan PPK kegiatan, termasuk jika terjadi hambatan atau deviasi (penyimpangan) pada pelaksanaan pekerjaan selama kontrak.
"Tak hanya itu, alasan yang tertuang dalam Justifikasi teknis (Justek) tidak bisa asal-asalan, harus berlandaskan dengan aturan hukum yang berlaku. Tak serta-merta menerima argumentasi pihak rekanan," kata dia.
BACA JUGA:Masuk Daftar Mutasi Polda Lampung, Lima Kasat Lantas Ganti Posisi
Pasal-pasal (klausul) dalam addendum kontrak juga tak sembarang, harus benar-benar dipelajari dan ditelaah dengan asas kehati-hatian.
Mengingat, pagu anggaran pada proyek Jembatan Gantung Sidomulyo nilainya mencapai Rp5,6 miliar lebih, sehingga dianggap riskan untuk diberikan tambahan waktu. PPK tak boleh sembarangan menyetujui addendum waktu.
"PPK seyogyanya mengintruksikan timnya untuk melakukan opname pekerjaan di lokasi proyek, untuk menghitung prestasi pekerjaan yang sudah direncanakan melalui Kurva S (grafik) dengan realisasi diakhir kontrak awal," tandasnya.
Informasi yang dihimpun dilapangan, menurut penuturan warga material mulai dilansir setelah pihak pemborong ketinggalan waktu PHO, sebab semua material sejak awal sudah diangkut menggunakan armada dump truk ke lokasi dengan melebarkan jalan mengambil lahan warga. Dan intensitas hujan dilokasi selama pekerjaan hanya sesekali saja turun hujan, hujan mulai berintensitas tinggi sejak bulan Januari 2024.
BACA JUGA:Baru Lulus SMA, Pemuda di Lampung Dibekuk Polisi, Simpan 3 Kg Ganja Siap Edar Dalam Tas Ransel
Bahkan, dengan yang pernyataan yang disampaikan Kasatker BPJN wilayah II Provinsi Lampung, Toto Suharto yang mengatakan oknum pemborong kesulitan bekerja karena faktor cuaca. Diduga keterangan yang dilontarkan kepala satker BPJN Lampung tanpa data akurat.
Berdasarkan data kondisi suhu rata-rata di Lampung Utara yang dikeluarkan oleh BPS Lampung Utara, sejak bulan Juni sampai Desember 2023, rata-rata suhu berada diangka 29 hingga 31 derajat Celcius.
Data tersebut dikeluarkan BPS Lampung Utara bersumber dari Stasiun Klimatologi Lampung Utara, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
Bertepatan dengan terjadinya badai El-Nino yang dampaknya dirasakan hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk di Lampung Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: