Jangan Disepelekan, Begini Konsekuensi Mahasiswa yang Telat Bayar UKT di PTN Lampung

Jangan Disepelekan, Begini Konsekuensi Mahasiswa yang Telat Bayar UKT di PTN Lampung

Ilustrasi mahasiswa.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjadi mahasiswa bukanlah hal mudah untuk terus menyelesaikan studi sampai hari kelulusan tiba hingga menyandang gelar wisudawan/i.

Tak sedikit mahasiswa yang bekuliah memutuskan berhenti di tengah jalan lantaran kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT), baik itu di kampus negeri maupun swasta yang memang tidaklah murah.

Biasanya, hal ini terjadi pada mahasiswa dengan penentuan UKT dari tingkat perekonomian menengah.

Di mana, kampus menilai jumlah UKT sudah sesuai dengan pekerjaan orang tua.

BACA JUGA:Dua Jam Dilanda Hujan, Lingkungan Kelurahan Tanjung Aman Lampura Terendah Banjir

Mungkin saat di awal, semisal mahasiswa tersebut mampu membayar UKT, namun karena penghasilan orang tuanya tidak tetap menjadi penyebab mahasiswa menunggak pembayaran yang dilakukan 6 bulan sekali.

Namun mahasiswa yang mempunyai kondisi ini, juga harus pintar dan tau bagaimana mengelola finansialnya supaya uang bisa terkumpul selama enam bulan untuk membayar UKT.

Tak sedikit juga mahasiswa yang memutar otaknya untuk mencukupi kehidupan yang dibarengi dengan pembiayaan UKT dengan cara berjualan di kampus, hingga meraih berbagai beasiswa besar melalui perlombaan yang ada.

Bila kamu tidak bisa membayar UKT dengan tepat waktu, berbagai konsekuensi juga harus bisa diterima walaupun itu pahit.

BACA JUGA:Sempat Surut, Puluhan Rumah di Bumi Hantatai Kembali Terendam Banjir

Berikut Radarlampung.co.id sampaikan bagaimana proses perkuliahan mahasiswa jika mengalami keterlambatan membayar UKT di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Di Universitas Lampung (Unila) mempunyai ketentuan untuk mahasiswa yang terlambat membayar UKT, diminta mengisi Kartu Rencana (KRS) dalam periode keterlambatan.

"Kalau telat bayar hanya beberapa hari, ketika dia bayar dalam periode tertentu dia masih bisa mengisi KRS susulan. Tapi lain halnya dengan yang tidak membayar UKT bertahun-tahun, seperti ketentuan data PDDIKTI nanti kalau dicek ada statusnya cekal, karena dia tidak bisa mengisi KRS dan ini dijadikan bahan acuan kita acuan aktif dan tidaknya mahasiswa itu," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Dr. Ana Gustiana Zainal.

Sementara itu, lain halnya di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) yang telah mengeluarkan peryataan resminya terkait keterlambatan UKT awal tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: