Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan BPHTB

Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan BPHTB

Kejaksaan Negeri Pringsewu, melakukan penetapan tersangka terhadap WJS atas dugaan Penyimpangan Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris yang terletak di Wates Timur kabupaten Pringsewu.--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Pringsewu, melakukan penetapan tersangka terhadap WJS atas dugaan Penyimpangan Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris yang terletak di Wates Timur kabupaten Pringsewu.

Mantan kepala Bapenda itu selanjutnya langsung menjalani penahanan.

Terkait dugaan penyimpangan tersebut, menurut Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan, SH., MH, dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 570 juta.

"Pidsus akan melakukan penahanan terhadap WJS selama 20 hari ke depan, dari hari ini Kamis tanggal 25 April hingga 15 Mei," jelas Ade Indrawan didampingi Kasi Pidsus Haeru Jilly Rojai saat menggelar Press Release di Kantor Kejari Pringsewu, Kamis, 25 April 2024.

BACA JUGA:Prodi Teknik Geofisika Itera Raih Akreditasi Unggul, Ini Keunggulannya!

Ditambahkan oleh kasi Intel, I Kadek Dwi Atmaja, penetapan tersangka pada WJS berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam penyidikan.

Fakta hukum itu, yakni dengan didukung alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.

"Maka pada hari ini WJS kami tetapkan sebagai Tersangka," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Terhadapnya, disangkakan pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Tekankan Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

"Terhadap Tersangka sebagaimana ketentuan Pasal 20 (1), Jo. Pasal 21 (1) dan (4) jo. Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung," bebernya 

Sementara itu, usai ditetapkan tersangka, WJS langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandar Lampung menggunakan mobil tahanan Kejari setempat.

WJS yang berpakaian kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah  melambaikan tangan kepada awak media yang sudah menunggu.

Tersangka tak berkomentar banyak dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Pringsewu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: