Kebun Sawit Masyarakat di Dua Kecamatan Akan Dilakukan Pendataan, Ini Tujuannya
Dua kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji, yakni Kecamatan Simpang Pematang dan Mesuji Timur, perkebunan sawit milik masyarakat akan dilakukan pendataan --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji, yakni Kecamatan Simpang Pematang dan Mesuji Timur, perkebunan sawit milik masyarakat akan dilakukan pendataan dan di masukkan data base guna dapat dipertanggung jawabkan serta untuk menghindari adanya konflik terkait pertanahan atau lahan.
Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Johan Candra.
Ia mengatakan, atas perintah Permentan No 98 Tahun 2013, perkebunan sawit milik rakyat akan di data dan dibuatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
"Kami dari Dinas Pertanian melalui Bidang Perkebunan, pada tahapan awal akan mendata di Kecamatan Simpang Pematang di tahun 2024 ini, dengan kuota 1.500 STDB," kata Johan saat di ruang kerjanya, Selasa 30 April 2024.
BACA JUGA:Gerak Cepat, Partai Demokrat Langsung Berikan Surat Tugas Bakal Calon Bupati ke Adi Erlansyah
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Inspektorat Lampung Utara: Pelaksana UBL Resmi Ditahan Kejari
Selain itu menurutnya pada tahun 2025, pendataan kembali dilakukan di dua kecamatan, meliputi Kecamatan Simpang Pematang 1.400 STDB dan Kecamatan Mesuji Timur 1.400 STDB.
"Perkebunan sawit milik masyarakat yang kami data, maksimal seluas 25 Ha. Untuk plasma belum, akan tetapi kedepannya akan didata, sehingga seluruh perkebunan sawit di Mesuji mempunyai STDB," ungkapnya.
Selain itu, Kabid Perkebunan menjelaskan, keuntungan yang didapat petani sawit atas STDB ini adalah, kebun bisa masuk dalam data base yang bisa dipertanggung jawabkan.
"Serta dapat memudahkan petani sawit dalam menerima bantuan dari pemerintah, seperti bantuan peremajaan sawit rakyat ( PSR)/ Replanting. Dan untuk meminimalisir konflik terkait pertanahan dan lahan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: