Mantan Anak Buah Karomani Jadi Ahli, Jaksa KPK: Ini Ada Konflik Kepentingan

Mantan Anak Buah Karomani Jadi Ahli, Jaksa KPK: Ini Ada Konflik Kepentingan

Heni Siswanto saat menjadi ahli pidana yang dihadirkan pemohon Karomani dalam sidang PK. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - KPK menolak keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon: Karomani --mantan rektor Unila, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK). 

Ya, sidang PK yang diajukan Karomani sebagai pemohon di Pengadilan Negeri Tanjungkarang berlangsung pada Selasa 30 April 2024.

Pada sidang kali ini, pihaknya mengajukan Dr. Heni Siswanto Lektor Kepala Fakultas Hukum Unila yang juga dosen pidana Unila menjadi ahli. 

Agung Satrio Wibowo Jaksa KPK yang hadir sebagai pihak termohon merasa keberatan kepada majelis hakim atas keterangan Heni Siswanto yang menjadi ahli. 

BACA JUGA:Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Tanggamus Lampung, Kondisinya Begini

Awalnya jaksa Agung Satrio Wibowo bertanya kepada Heni Siswanto apakah mengenal Karomani dan mengetahui peristiwa OTT yang dilakukan KPK atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022, Heni kemudian menjawab ia mengetahui. 

"Ya saya kenal dengan Karomani karena dia waktu itu pimpinan saya," jawab Heni Siswanto. 

Atas jawaban tersebut jaksa KPK kemudian menolak keterangan Heni Siswanto yang diajukan menjadi ahli.

"Kami menolak yang mulia, karena ahli ini mengenal dan pernah bekerja dengan pemohon (Karomani) sehingga ahli ini ada konflik kepentingan. Mohon menjadi pertimbangan," katanya. 

BACA JUGA:Ada Kasus Meninggal Gegara DBD, Polisi Fogging 20 Lokasi di Tulang Bawang Lampung

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono pun mempersilahkan dan menuangkan keberatannya itu dalam kesimpulan. 

Sedangkan pengacara Karomani, Ahmad Handoko menilai tidak ada konflik kepentingan antara Karomani dan Heni Siswanto yang dihadirkan sebagai ahli. 

"Pertama saya tegaskan ahli yang kami hadirkan sama sekali tidak ada konflik kepentingan. Yang tidak boleh menjadi ahli itu kalau ada hubungan kekerabatan atau persaudaraan. Tetapi ini kan tidak," kata Handoko. 

Ahli Heni Siswanto, kata Handoko, juga merupakan seorang ASN yang menurutnya tentu akan bersikap profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: