Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Namanya Belum Masuk Database BKN? Cek Kebijakannya

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Namanya Belum Masuk Database BKN? Cek Kebijakannya

Nasib tenaga honorer 2024. Sumber Foto. Pngtree--

BACA JUGA:Terpilih Sebagai Muli Tubaba 2024, Ini yang Akan Dilakukan Mahasiswi Prodi Hukum Bisnis Darmajaya

Berikut ini beberapa syarat ketentuan yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk bisa di angkat menjadi PPPK.

- Ketentuan pertama yakni, usia tenaga honorer paling rendah 20 tahun.

Kemudian paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

- Tenaga honorer yang berusia 46 tahun dengan masa kerja selama 20 tahun di instansi pemerintah bisa di angkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Alumni Akpol 1991 Bhara Daksa Pimpin 4 Polda di Sulawesi, Jenderal Kelahiran Lampung Jadi Kapolda Sultra

- Tenaga honorer yang berusia 46 tahun dengan masa kerja selama 10 tahun bisa di angkat menjadi PPPK.

- Pengangkatan PPPK juga berlaku bagi honorer yang berusia 35 sampai 40 tahun memiliki masa kerja selama 5 tahun sampai 10 tahun.

Demikian informasi mengenai nasib tenaga honorer yang namanya belum terdaftar di dalam database BKN. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: