Iklan Bos Aca Header Detail

Duo Jambret yang Menewaskan Satu Korbannya Karena Kecelakaan di Tangkap

Duo Jambret yang Menewaskan Satu Korbannya Karena Kecelakaan di Tangkap

Duo Jambret di amankan anggota polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo di hadirkan saat konpers di pimpin wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono sdi aula mapolres--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lengkap sudah, Dua jambret yang akibat perbuatannya menewaskan Dini Nur Azizah (14) karena kecelakaan lalulintas  dan temannya yang di bonceng, Nadrotul Hasanah (15) luka berat berhasil di tangkap. 

Tim gabungan Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo awalnya menangkap AR (21). Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FA (33).

"Kedua pelaku berinisial AR (21) dan FA (33) diamankan di dua lokasi berbeda," jelas Waka Polres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono saat konpers dibuka Mapolres, Jumat, 3 Mei 2024.

Dia melanjutkan, untuk AR diamankan dirumahnya di kampung Kaliwungu, Kalirejo, Lampung Tengah pada Rabu, 1 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Beberkan Perbaikan Jalan Hingga Saluran Irigasi di Pringsewu

Menyusul FA di amankan di  kontrakanya di kampung Purwodadi, Bangunrejo, Lampung Tengah Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib.

Di dampingi Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Irfan Romadhon, S.Trk.Kasi Humas Iptu Priyono wakapolres juga membeberkan bila anggotanya juga mendapatkan sejumlah barang bukti.

Dantaranya dua unit handphone milik korban masing masing 1 unit Xiaomi type Redmi 10 dan 1.buah Handphone merk Xiaomi type Redmi 12.

"Anggota kami juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CRF  BE 2597 GBJ dan pakaian milik para pelaku yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan," terang Kompol Robi Bowo Wicaksono.

BACA JUGA:Temui Pemda Klungkung, KemenKopUKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Keduanya kini mendekam di sel Mapolres Pringsewu guna kepentingan penyidikan.

“Kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” tandas wakapolres.

Seperti di beritakan aksi penjambretan terjadi di jalan raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 19.50 Wib.

Akibat peristiwa tersebut salah satu korban Dini Nur Azizah (14) tewas akibat kecelakaan lalulintas setelah berupaya mengejar pelaku. Sementara temannya yang di bonceng, Nadrotul Hasanah (15) mengalami luka berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: