Dua Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Tawuran Yang Memakan 1 Korban Jiwa, Ini Peran Keduanya

Polisi saat menggiring 14 remaja yang diamankan. -Foto Dok. Polsek Teluk Betung Selatan-
BACA JUGA:Bawa Nasi Telor dengan Naik Sepeda Motor, Andoyo Kembalikan Formulir Bacalon Wabup
"Tersangka (ERMP) ini menggunakan celurit menyerang Rizky di punggung hingga wajahnya," jelasnya.
Kedua tersangka dijelaskan Dennis dijerat dengan pasal yang berbeda.
Untuk tersangka AAP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sementara ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Pidana 15 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: