Dua Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Tawuran Yang Memakan 1 Korban Jiwa, Ini Peran Keduanya

Dua Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Tawuran Yang Memakan 1 Korban Jiwa, Ini Peran Keduanya

Polisi saat menggiring 14 remaja yang diamankan. -Foto Dok. Polsek Teluk Betung Selatan-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polisi menetapkan dua remaja menjadi tersangka dalam peristiwa tawuran yang menewaskan Rizky Abdul Salam Alqolili, seorang pelajar pada Sabtu dini hari, 4 Mei 2024, di Teluk Betung Selatan. 

Kedua tersangka masing-masing berinisial AAP (17) dan ERMP (19). 

Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra. 

"Benar, dua remaja dari 14 yang telah diamankan ditetapkan menjadi tersangka," katanya. 

BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Rumah Sakit dan Klinik yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Metro

Kedua tersangka, kata Dennis, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Teluk Betung Selatan (TBS) 

Mereka, lanjut Dennis, telah ditahan, sementara pemeriksaan terhadap remaja lainnya terus dilakukan. 

Terungkap pula bahwa pada peristiwa tawuran tersebut, terdapat satu korban lain yang mengalami pembacokan. 

Korban diketahui bernama Reno Surya Agustino (17) yang masih menjalani perawatan secara intensif. 

BACA JUGA:Golkar Bandar Lampung Terbelah, Begini Respon Ketua DPD II Yuhadi

Reno, kata Dennis, mengalami luka bacok pada bagian punggung. 

Diterangkan, dua tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam tawuran tersebut. 

Tersangka AAP (17) memiliki peran membacok korban Reno menggunakan celurit ke bagian punggung dan leher. 

Sementara ERMP (19) yang melakukan penyerangan kepada korban Rizky di bagian punggung hingga wajah yang berujung kematian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: