Sehari-hari Jaga Warung, Tak Disangka Pria Ini Punya Profesi Lain yang Membuatnya Terpaksa Didor Polisi
Residivis pencuri modus pecah kaca mobil ditangkap. -Foto Dok. Polresta Bandar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Anti Bandit (Tekan) 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.
Pelaku berinisial FS (34), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
FS ditangkap di Jl. Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung pada Senin dini hari, 6 Mei 2024.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras melalui Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Dua Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Tawuran Yang Memakan 1 Korban Jiwa, Ini Peran Keduanya
Dikatakan Dennis, saat dibawa untuk pengembangan, pelaku sempat hendak melarikan diri dengan melawan para petugas.
"Terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung ini sudah beraksi sebanyak 14 kali.
Salah satunya, FS pernah beraksi di Jl. Way Abung, Pahoman, Bandar Lampung.
BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Rumah Sakit dan Klinik yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Metro
“Sudah 14 kali pelaku ini melakukan aksinya di Bandar Lampung, sampai saat ini pelaku masih kami periksa secara mendalam,” terangnya.
FS, lanjut Dennis, merupakan seorang residivis yang telah 4 kali menjalani hukuman atas kasus yang sama.
“FS ini baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, FS selalu beraksi seorang diri. Pelaku memecah kaca mobil menggunakan busi motor dan mengambil barang berharga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: