Pulang Kampung, Buronan Pencuri HP di Ringkus

Pulang Kampung, Buronan Pencuri HP di Ringkus

RA harus berhadapan dengan polisi setelah buron sejak Ahir 2023 lalu--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Buronan sejak Mei 2023 RA (17) di tangkap Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu di Wilayah Kecamatan Pulau Panggung , Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wib.

"Pelaku di ringkus polisi saat sedang tertidur pulas dirumah orang tuanya. Dia ditangkap saat pulang kampung usai Kabur ke pulau Jawa," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon.

Tersangka RA kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu dijerat  pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Namun karena RA menurut Kasatreskrim masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.

BACA JUGA:Mantan Sekda Pesisir Barat Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup-Bacawabup di PDI Perjuangan

RA ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan pencurian 3 unit Handphone di salah satu ruko di kelurahan Pringsewu Barat pada 4 Desember 2022 lalu. 

Adapun ketiga handphone yang dicuri yakni1 unit Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.

Aksi pencurian bersama temannya, TI (20) warga Pekon Gedung Agung, Pulau Panggung yang sudah terlebih dahulu ditangkap.  TI kini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.

BACA JUGA:Hari Terakhir Perekrutan Panwascam, Bawaslu Mesuji Tutup Pendaftaran hingga Pukul 00.00 WIB

Sedangkan dari hasil pencurian. RA mendapat 1 unit handphone. Dimana hp tersebut telah dijual Rp.300 ribu. Sementara uangnya telah habis  untuk membeli minuman keras. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: