Iklan Bos Aca Header Detail

Kabur ke Bandar Lampung Jualan ES, Warga Pulau Panggung Ditangkap, Ternyata Ini Kasus yang Menjeratnya

Kabur ke Bandar Lampung Jualan ES, Warga Pulau Panggung Ditangkap, Ternyata Ini Kasus yang Menjeratnya

Sempat kabur ke bandar Lampung TA diringkus aparat Polsek Pringsewu Kota--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat menjadi penjual ES Krim di wilayah Bandar Lampung TA (17) tak dapat berkutik saat di amankan petugas Kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota.

TA diduga terlibat aksi pencurian tabung gas di warung kelontongan milik Alendra, warga Pekon Margakaya Pringsewu.

Saat menjalankan aksinya TA bersama BP yang sudah terlebih dahulu ditangkap. Saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, Warga Kecamatan Pulau panggung ini ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus pada Senin 6 Mei 2024.

BACA JUGA:Pengguna iPhone Wajib Tahu, Ini 4 Aksesoris yang Bikin HP Apple Tidak Cepat Panas

"Pelaku diringkus Polisi sekira pukul 18.30 Wib. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya," ujar Kompol Rohmadi.

Tersangka TA di jerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Karena pelaku masih berstatus anak dibawah umur proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

Sebelum tertangkap, TA mengaku Kabur dan bekerja sebagai penjual eskrim di Bandar Lampung.

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Perpanjang Pendaftaran Calon PPS Pilkada 2024

Selain itu sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian uang di salah satu toko sembako di wilayah Kecamatan Pulau Panggung. 

Di paparkan Kompol Rohmadi, saat beraksi di Pringsewu, para pelaku sempat kepergok korban. Dimana salah satu pelaku menyerang dan melukai korban dengan sembilan badik hingga mengalami luka sayat di tangan. 

"Usai kepergok korban, pelaku TA  kabur dengan menggunakan sepeda motornya sedangkan tersangka BP berhasil ditangkap dan nyaris tewas dihakimi masa," bebernya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: