Iklan Bos Aca Header Detail

DPO Pencuri 90 TBS PT BNIL Tertangkap, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

DPO Pencuri 90 TBS PT BNIL Tertangkap, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus BFD (38), warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Rabu 8 Mei 2024.

BFD merupakan DPO pelaku pencurian tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan sawit Blok 1 PT BNIL Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pada pada Jumat, 9 Februari 2024 lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menjelaskan, saat itu, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku mencuri tandan buah sawit (TBS) milik PT BNIL.

Aksi itu dilakukan oleh tiga orang, satu pelaku inisial AN telah ditangkap lebih dulu pada 9 Februari 2024.

BACA JUGA:Tak Buka Penjaringan, Gerindra Pringsewu Siapkan Kader Internal

Atas kejadian tersebut, PT BNIL mengalami kerugian 90 TBS yang jika dinominalkaan dengan uang senilai Rp 2,7 juta.

Waginu, selaku karyawan swasta PT BNIL melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara dan penyelidikan serta dari pengakuan teman tersangka yang sudah lebihdulu tertangkap, ahirnya BPD ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB oleh TEKAB 308 Polsek Pakuan Ratu, setelah mendapatkan informasi tersangka berada di Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

“Tersangka berhasil kami tangkap tanpa perlawanan, dan sekarang sudah diamankan di Mapolsek Pakuon Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut," ujar Iptu Benny Ariawan.

BACA JUGA:Kabur ke Bandar Lampung Jualan ES, Warga Pulau Panggung Ditangkap, Ternyata Ini Kasus yang Menjeratnya

Sementara untuk barang bukti berupa 90 TBS dan sebiah senjata tajam jenis pisau telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," ungkap Iptu Benny Ariawan mendampingi Kapolres AKBP Pratomo Widodo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: