'PR' Baru Polisi, Supir Fuso Penabrak 3 Kendaraan di Panjang Hingga Tewaskan 1 Korban Jiwa Melarikan Diri
Polisi olah TKP kecelakaan maut di Panjang. -Foto Satlantas Polresta Bandar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengemudi Fuso warna hijau nopol BE 8707 AO yang menabrak 3 kendaraan hingga menyebabkan 1 korban meninggal dunia melarikan diri.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Jl. Teluk Ambon, Pidada, Panjang, Bandar Lampung pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan 2 mobil Fuso dan 2 motor.
"Sementara (pengemudi Fuso) kabur," kata Kasat lantas Polresta Bandar Lampung melalui Kanit Gakkum Lantas Iptu Gunawan.
BACA JUGA:DPO Pencuri 90 TBS PT BNIL Tertangkap, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Untuk itu, lanjut Gunawan, pihaknya masih terus melakukan pencarian serta meminta keterangan dari perusahaan pemilik mobil.
"Masih kita mintai keterangan dari pengurus kendaraan untuk mencari tau," lanjutnya.
Pihaknya, kata Gunawan, telah mengantongi identitas sang supir. Yakni seorang laki-laki berinisial FH beralamat di Jl Yos Sudarso, Gg. Kenari I Lk II Rt.02/00, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dari keterangan saksi, kata Gunawan, FH diketahui tidak mengalami luka. Sementara mobilnya pecah kaca depan dan rusak di pintu bagian kanan.
BACA JUGA:Tak Buka Penjaringan, Gerindra Pringsewu Siapkan Kader Internal
Akibat kecelakaan itu, terdapat 3 korban yang mengalami luka ringan serta 1 korban meninggal dunia.
Keempat korban merupakan pengendara motor Beat dan Mio yang saat itu berada di lokasi yang ditabrak oleh Fuso.
"Terseret masuk ke kolong mobil satunya yang lagi parkir," ungkap Gunawan menjelaskan apa yang dialami korban tewas.
Salah satu korban yakni seorang laki-laki berinisial WS, warga Dusun 1 Rt. 07/00, Sidodadi, Teluk Pandan, Pesawaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: