Gerindra Lampung Dukung Pernyataan KPU RI Terkait Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Gerindra Lampung Dukung Pernyataan KPU RI Terkait Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Partai Gerindra Provinsi Lampung, mendukung pernyataan KPU RI Hasyim Asy'ari, terkait calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan maju dalam Pilkada tidak wajib mengundurkan diri sebagai anggota Dewan periode 2024-2029.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Partai Gerindra Provinsi Lampung, mendukung pernyataan KPU RI Hasyim Asy'ari, terkait calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan maju dalam Pilkada tidak wajib mengundurkan diri sebagai anggota Dewan periode 2024-2029.

Hak tersebut diungkapnya Ketua Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu) Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar yang memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

"Kami menyambut baik keputusan KPU RI itu, mengingat Lampung akan menghadapi pemilihan gubernur dan 15 Pilkada kabupaten kota secara serentak pada 27 November 2024," ungkap Ahmad Giri Akbar.

Giri menegaskan, bahwa Partai Gerindra akan mengutamakan kader internal untuk maju dalam Pilkada.

Hal ini sesuai dengan arahan DPP Partai Gerindra, mengingat Partai Gerindra meraih kemenangan pada pemilu legislatif 14 Februari 2024.

"Kami memiliki banyak kader yang mumpuni dan amanah masyarakat yang dititip di dalamnya," ujarnya.

Tidak hanya itu, sambung Giri, Partai Gerindra juga menyatakan keterbukaannya terhadap partai politik lain yang ingin berkoalisi dalam Pilkada serentak 27 November 2024.

"Kami siap tempur lahir batin untuk memenangkan Pilkada dan mewujudkan kemajuan bagi Lampung," Kata Ahmad Giri Akbar.

Giri menjelaskan, Keputusan dari KPU RI ini, turut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan dan Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa jika belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

"Kami mengingatkan untuk membaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota yang telah dilantik," jelas Hasyim Asy'ari. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: