KPU RI Sebut Pembatalan Calon di Pilkada Metro Hanya untuk Qomaru Zaman

KPU RI Sebut Pembatalan Calon di Pilkada Metro Hanya untuk Qomaru Zaman

Wahdi-Qomaru.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum RI menegaskan calon wali kota Metro, Lampung, nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin, tetap dapat berkontestasi di Pilkada 2024. 

Disebutkan, pembatalan hanya diberlakukan kepada calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, yang statusnya terpidana, bukan Wahdi-Qomaru sebagai pasangan calon.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, tahapan Pilkada di Kota Metro akan tetap berjalan sesuai jadwal. Ia memastikan Pilkada Kota Metro tetap diikuti oleh dua kandidat.

Menurut Idham, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pembatalan hanya berlaku pada calon individu, bukan pasangan calon secara keseluruhan. 

BACA JUGA:Masuk HP 1 Juta Dalam Seri Meizu Mblu 21, Bongkar Fitur yang Ditawarkan

Hal ini dikarenakan status terpidana hanya berlaku untuk Qomaru Zaman, sedangkan Wahdi Siradjuddin tidak memiliki status hukum serupa.

"Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, istilahnya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon," ujar Idham. 

Menurut putusan Pengadilan Negeri Kota Metro, hanya Qomaru Zaman yang menyandang status terpidana, sedangkan Wahdi Siradjuddin tidak. Karena itu, posisi Wahdi sebagai calon wali kota tetap sah secara hukum.

Selain itu, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 juga tidak memberikan opsi kepada partai pengusung untuk mengganti Qomaru Zaman. Penggantian calon hanya bisa dilakukan maksimal 29 hari sebelum hari pemungutan suara, yang dalam hal ini dijadwalkan pada 27 November 2024.

BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital lewat Briapi

Ia juga mengungkapkan bahwa surat suara Pilkada Metro sudah dicetak dan didistribusikan ke tingkat kecamatan, sehingga tidak ada ruang untuk perubahan pada tahap ini.

KPU RI juga meminta KPU Provinsi Lampung untuk mengkaji ulang keputusan KPU Metro yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat dimintai keterangan via telepon, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan KPU RI tinggal menunggu surat keputusan.

"Kita tinggal menunggu surat keputusannya dulu," ucap Erwan, pada Jumat, 22 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: