Tersangka ES Benarkan Setorkan Uang Proyek ke FR yang Merupakan Keponakan Bupati Lamteng
Perkara dugaan proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah terus berlanjut.--
BACA JUGA:Ketua Dekranasda Tanggamus Lampung Hadiri Perayaan HUT Ke-44 Dekranas di Solo
Ia menuturkan, sampai saat ini, pihaknya masih terus melengkapi berkas-berkas terkait dugaan proyek palsu tersebut.
Lanjutnya, berkas perkara tersebut juga telah masuk ke Kejaksaan Negeri Metro.
"Kita masih melengkapi berkas-berkas ya, namun penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Ferdian Ricardo masih terus berjalan. Berkas yanh masuk ke kejaksaan juga masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kejaksaan," jelasnya.
Pria yang dikenal sebagai raja hipnoyis Lampung ini mengimbau Ferdian Ricardo untuk segera menyerahkan diri ke Polres Metro.
BACA JUGA:Pendaftaran Praja IPDN 2024 Resmi Dibuka, Catat Tanggal dan Persyaratan Terbarunya
"Saya mengimbau saudara Ferdi untuk segera diserahkan ke Polres Metro. Agar kasus ini segera terang benderang. Kalaupun tidak, kami akan tetap melakukan pengejaran sampai dengan mendapatkannya," tandasnya.
Ia menambahkan, Erwin Saputra yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi, dijerat denganpasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan terkait dengan uang.
Dari informasi yang dihimpun, penetapan status buron terhadap Ferdian Ricardo disebutkan dalam Daftar Pencarian Orang nomor: DPO/ 35/ V/ RES.1.11/ 2024/ Reskrim yang diterbitkan pada 2 Mei 2024.
Ferdian Ricardo alias Ferdi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ciri-ciri fisik tinggi sekitar 165 cm, berkulit sawo matang, rambut hitam pendek, dengam bentuk hidung agak besar.
BACA JUGA:JCH Asal Lampung Timur Yang Sempat Gagal Berangkat, Akan Berangkat Hari Ini
DPO tersebut adalah warga Jln Raya Pinang Jaya, Gang Bayur, RT 07 LK 1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: