Iklan Bos Aca Header Detail

Terbaru! Cek Syarat Nilai Ijazah dan Rapor Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024

Terbaru! Cek Syarat Nilai Ijazah dan Rapor Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024

Sekolah Kedinasan di bawah naungan Kemenhub. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @ptdi.sttd.official--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan persyaratan terbaru berupa nilai ijazah dan nilai rapor rata-rata untuk pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memilki sejumlah Sekolah Kedinasan yang berstatus ikatan dinas.

Sekolah Ikatan Dinas termasuk yang berada di bawah naungan Kemenhub memang kerap jadi sekdin favorit.

Dalam informasi kali ini adalah terkait persyaratan nilai ijazah dan nilai rapor rata-rata yang wajib dipenuhi pendaftar.

BACA JUGA:Seleksi Penerimaan Taruna Baru PKN STAN 2024 Resmi Dibuka, Segini Jumlah Formasi Per Jalur Masuk

Pendaftar harus memenuhi syarat yang satu ini sebagai langkah awal dalam seleksi administrasi.

Adapun nilai ijazah dan nilai rata-rata rapor ini bukan hasil dari pembulatan dari angka-angka yang tertera di dokumen terkait.

Bagi calon taruna dan taruni jalur Pola Pembibitan Sekolah Kedinasan Kemenhub tahun ajaran 2024.

Jika yang bersangkutan merupakan lulusan tahun 2023 dan tahun sebelumnya. Maka nilai rata-rata pada ijazah minimalnya adalah 7,0 untuk skala 1-10. Atau 70,0 pada skala 10-100 serta 2,8 untuk skala 1-4.

BACA JUGA:Daftar Tahun 2017, Aqil Jadi Calon Jemaah Haji Termuda Lampung, Begini Penjelasan Kepala Kanwil Kemenag

Selanjutnya formasi khusus Orang Asli Papua (OAP), nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 6,5 untuk skala 1-10. Nilai 65,0 untuk skala 10-100 serta 2,6 untuk skala penilaian 1-4.

Sebagai informasi tambahan, jika lulusan tahun 2023 dan tahun sebelumnya memiliki nilai rata-rata ijazah menggunakan skor penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4.

Maka wajib mengubah atau melakukan konversi nilai menjadi skalapenilaian 1-10 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah serta dibubuhi cap.

Sementara bagi lulusan tahun 2024 setidaknya memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester, yakni semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: