Iklan Bos Aca Header Detail

Curi Uang Rp 9,4 Juta di Rumah Tetangga, Bocah 16 Tahun Diamankan Polsek Blambangan Umpu

Curi Uang Rp 9,4 Juta di Rumah Tetangga, Bocah 16 Tahun Diamankan Polsek Blambangan Umpu

MRF (16), warga Lembasaung, Kecamatan Blambangan Umpu, diamankan polisi usai curi uang tetangga sekampung.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Blambangan Umpu meringkus MRP (16), warga Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, karena diduga melakukan pencurian (curat) di rumah Susi, warga sekampungnya, pada 30 Mei 2024.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan, pencurian diketahui Susi sepulang kerja.

Kala itu ia melihat kondisi rumah sudah berantakan dan plafon kamar sudah robek. Di saat korban merasa kebingungan akan kondisi rumahnya itu, tiba-tiba ada rekannya yang menghubungi dan menanyakan apakah rumah korban sedang kehilangan uang.

Sebab, ada seorang anak menukar uang koin yang diketahui saksi sebelumnya sama seperti uang koin milik korban dengan bercirikan uang koin yang dilapisi dengan kertas warna hijau.

BACA JUGA:Satu Jamaah Haji Asal Pringsewu Sakit, Begini Kondisinya

Atas Informasi dari rekannya itu, korban memeriksa keberadaan uang koin tersebut dan ternyata benar bahwa dua plastik berisikan uang koin dilapisi dengan kertas warna hijau senilai Rp 475.000 yang sebelumnya berada di lemari plastik warna coklat di kamar depan sudah tidak ada.

Setelah itu, korban memeriksa keadaan rumah dan ternyata satu buah tas selempang warna biru yang terdapat amplop warna putih berisikan uang tunai senilai Rp 9 juta yang sebelumnya berada di lemari plastik warna hijau di kamar depan juga sudah tidak ada. 

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian uang sekitar Rp 9,47 juta, dan langsung melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

Lebih jauh AKP Catur menerangkan, dari laporan tersebut pihaknya segera melalukan pengembangan dan penyelidikan hingga ahirnya MRP dapat diamankan pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Tanggamus Lampung, Gelar Latihan Dalmas

Tersangka tertangkap setelah Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadannya di Kelurahan Blambangan Umpu.

“Tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan sekarang sudah diamankan di Mapolsek Blambangan Umpu, bersama barang bukti  berupa satu helai kaos warna hitam dan satu unit handphone merk VIVO Y12S warna biru yang dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Catur. 

"Atas perbuatannya tersangka akan dibidik dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan ancaman pokok dikurangi 1/3 (sepertiganya) jadi lima tahun penjara,“ sambung AKP Catur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: