Tersandung Skandal Perselingkuhan, Lurah Palapa Diberhentikan Sementara
Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung Herliwaty saat diwawancarai.-Foto Melida Rohlita-
BACA JUGA:Hibah Lahan 150 Hektare Dari Pemprov Lampung Dijadikan Kampus 2 Unila
Apabila lurah tersebut terbukti bersalah, kata Robby, tidak menutup kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan.
"Untuk kasus perselingkuhan ini, apabila atau jika terbukti melakukan maka bisa dikenakan hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94 tahun 2021," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: