Terindikasi Menguasai Pembelian Lada, KPPU Lidik Eksportir Lada Hitam di Lampung
KPPU Lidik Eksportir Lada Hitam di Lampung.---Sumber foto : Pixabay.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas indikasi pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999).
Penyelidikan berkaitan dengan perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean dalam siaran pers nomor: 44/KPPU-PR/VI/2024 mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan seiring dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup berkaitan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh empat eksportir lada hitam di wilayah tersebut.
Kata Gopprera Panggabean, kasus ini berawal dari penyelidikan awal perkara inisiatif yang dilakukan oleh KPPU sejak Februari 2024 atas tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Hibah Lahan 150 Hektare Dari Pemprov Lampung Dijadikan Kampus 2 Unila
Melalui penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa struktur pasar pembelian lada hitam di Provinsi Lampung pada tahun 2022 dikuasai 64 persen oleh 4 eksportir yang diduga melakukan perilaku anti persaingan.
Disampaikan Gopprera Panggabean, KPPU juga menemukan terdapat perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga beli lada di tingkat petani oleh keempat eksportir.
Tindakan ini diduga menyebabkan harga lada hitam di Lampung berada di bawah rata-rata harga nasional, meskipun adanya fakta bahwa Lampung merupakan daerah penghasil lada hitam terbesar di Indonesia.
Tercatat menurut Gopprera Panggabean, berdasarkan data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional tahun 2021-2023 oleh Kementerian Pertanian, produksi lada hitam di Provinsi Lampung mencapai 15.139 ton atau menyumbang 18,06 persen dari total produksi nasional pada tahun 2023.
BACA JUGA:Pamit Pergi ke Kebun, Warga Jawa Barat Ditemukan Tewas Tergantung di Tanggamus Lampung
Selain mengakibatkan harga yang rendah, perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga yang dilakukan keempat eksportir juga berdampak pada alih komoditas tanaman oleh petani, khususnya terhadap penurunan luas lahan dan produksi lada hitam di Lampung.
"Dampak pada persaingan juga dirasakan pada penurunan jumlah eksportir lada hitam di provinsi tersebut," ujar Gopprera Panggabean, Senin 3 Juni 2024.
Tercatat, pada tahun 2020 masih terdapat 15 eksportir lada hitam. Namun tahun lalu, jumlah tersebut turun menjadi sembilan eksportir.
"Dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup terhadap indikasi perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Lampung oleh empat eksportir, KPPU menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap Penyelidikan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: