Iklan Bos Aca Header Detail

Disdikbud Lampung Barat Gencar Sosialisasi PPDB Jenjang SD dan SMP

Disdikbud Lampung Barat Gencar Sosialisasi PPDB Jenjang SD dan SMP

Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), terus melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten setempat.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), terus melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten setempat.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdikbud Lampung Barat Seno Susanto, SH, MH., didampingi Kasi Kurikulum dan Penilaian Lediyawati, S.Kom., mengungkapkan, sosialisasi PPDB untuk jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2024/2025, dilakukan langsung di masing-masing kecamatan.

"Sosialisasi  dimulai sejak tanggal 29 mei  2024 di kecamatan Lumbok seminung, dilanjutkan tanggal 6 juni 2024 di Kecamatan  Sumberjaya, Kebuntebu dan Gedung Surian, dan akan dilanjutkan sampai minggu depan mejelang siswa/siswi libur sekolah," ungkap Seno Susanto, mewakili Kadisdikbud Lampung Barat Bulki, S.Pd, MM.

Dijelaskan, tujuan dari diselenggarakan sosialisasi tersebut agar informasi PPDB online SD maupun SMP ini bisa tersampaikan kepada lulusan TK dan SD/MI yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya serta kepada masyarakat luas yang membutuhkan informasi tentang PPDB online SD dan SMP, sehingga diharapkan ketika pelaksanaan PPDB nanti tidak menemui kendala atau permasalahan.

BACA JUGA:Kondisi Terkini CJH 2024 Kloter 49 Asal Pringsewu dan Tanggamus, Satu Orang Sempat Dirawat di KKHI

”Harapannya agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru mulai tahun ajaran 2024/2025 dan seterusnya dilaksanakan secara Objektif, Transparan, dan Akuntabel," kata dia.

Dalam materi yang disampaikan, jumlah Pendaftar pada setiap jalur ditentukan untuk jenang SD Zonasi 80%, Afirmasi 15 %, Perpindahan Orang tua 5%. Untuk jenjang SMP Zonasi 70 %, Afirmasi 10 %, Perpindahan Orang Tua 10%, dan Prestasi 10 %.

Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB SD Telah berusia 7 tahun, Paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang memiliki kecerdasan/ bakat Istimewa/ kesiapan psikis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog professional.

Selanjutnya, persyaratan Umum Pendaftaran PPDB SMP Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan, Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

BACA JUGA:Launching Bank Salingda, Pemkab Tanggamus Lampung Terapkan Manajemen Pengumpulan dan Pemilahan Sampah

Lanjutnya, pelaksanaan PPDB online SD/SMP tahun pelajaran 2024/2025 untuk jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas dan prestasi pada tanggal 19 s/d 21 Juni 2024, verifikasi berkas 22 s/d 24 Juni 2024, pengumuman 25 Juni 2024, dan daftar ulang 15 Juli 2024.

Bagi lulusan SD/MI yang memiliki piagam prestasi baik akademik maupun non akademik yang akan mendaftarkan ke jenjang SMP, maka bisa melakukan verifikasi piagam pada tanggal 19-21 juni 2024.

"Selain PPDB online, pada kegiatan tersebut juga membahas tentang kalender pendidikan yang perlu disusun setiap tahun dalam rangka penyesuaian dengan hari libur nasional dan keagamaan sehingga proses belajar mengajar dapat mencapai target sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia menambahkan.

BACA JUGA:Curug Gangsa, Destinasi Wisata Lampung Tersembunyi yang Memesona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: