Gencar Dorong Produk Tersertifikasi Halal, Mahasiswa KKN UIN RIL Dilatih Menjadi Pendamping PPH

Gencar Dorong Produk Tersertifikasi Halal, Mahasiswa KKN UIN RIL Dilatih Menjadi Pendamping PPH

Foto dok UIN RIL--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Guna menyukseskan program Pemerintah, sebanyak 528 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) yang tergabung dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2024 mengikuti Pelatihan Calon Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di Ballroom setempat.

Mereka merupakan perwakilan mahasiswa dari 528 kelompok KKN yang akan berlokasi di empat kabupaten, yakni Lampung Selatan, Pesawaran, Mesuji, dan Lampung Barat.

Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pusat Kajian dan Layanan Halal (PKLH) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN RIL.

Rektor yang diwakili oleh Wakil Rektor I Prof. Dr. H. Alamsyah, M.Ag. menyampaikan, pelatihan ini sangat relevan dalam rangka mempersiapkan tenaga-tenaga pendamping yang kompeten dan berkualitas dalam proses produk halal. 

BACA JUGA:Tips Mudah Beli Rumah Lewat BRI Info Lelang, Ini Caranya!

“Sebagaimana kita ketahui bersama, produk halal kini tidak hanya menjadi kebutuhan umat muslim, tetapi juga telah menjadi tren global yang semakin diminati oleh masyarakat luas," ucapnya.

"Maka pelatihan ini sangat relevan sebagai bekal mahasiswa KKN saat terjun di masyarakat dalam rangka sebagai pendamping proses produk halal,” sambung Prof. Alamsyah.

Menurutnya, pelatihan ini bukan hanya sekedar transfer ilmu. Tetapi juga merupakan sebuah langkah nyata dalam kontribusi terhadap peningkatan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk halal.

Dengan adanya pendamping PPH yang profesional dan terlatih, diharapkan dapat tercipta produk-produk yang tidak hanya memenuhi standar kehalalan, tetapi juga berkualitas tinggi dan aman dikonsumsi.

BACA JUGA:Mahasiswa Wajib Tahu! Ternyata Ini 7 Faktor Penting yang Mempengaruhi Penentuan UKT

Lebih lanjut Prof. Alamsyah menyampaikan bahwa sejatinya pelatihan ini bukan hanya bermanfaat saat KKN semata.

Melainkan juga ketika lulus pelatihan dan menjadi Pendamping PPH dapat terus berlanjut untuk mendampingi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat halal di masyarakat setelah lulus kuliah. 

“Jika mahasiswa sudah dinyatakan lulus sebagai pendamping proses produk halal maka mahasiswa harus bertanggung jawab untuk serius dalam melakukan pendampingan di masyarakat dalam proses sertifikasi halal sesuai dengan Standar Jaminan Produk Halal yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI,” jelasnya.

Pelatihan ini menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidang jaminan produk halal, yakni Dr. Hj. Lilik Hamidah, M.Si. (Anggota Komite Fatwa BPJPH Kemenag RI) dengan materi 'Perkembangan Kebijakan dan Regulasi Jaminan Produk Halal Serta Implementasinya'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: