Iklan Bos Aca Header Detail

Pilkada Tanggamus 2024 Bisa Diikuti Empat Pasang Calon, Syaratnya...

Pilkada Tanggamus 2024 Bisa Diikuti Empat Pasang Calon, Syaratnya...

Pilkada Tanggamus 2024 bisa diikuti empat pasang calon jika partai yang mendapat jatah kursi di DPRD berkoalisi. ILUSTRASI/FOTO NET--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasangan bacalon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Tanggamus 2024 bisa berjumlah empat pasang.

Ini jika mengacu perolehan kursi DPRD yang diraih partai politik pada pemilihan umum legislatif, April 2024 lalu.

Berdasar data yang dihimpun Radarlampung.co.id, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil menempatkan 10 kadernya di DPRD Tanggamus, Lampung.

Dengan raihan jumlah kursi tersebut, maka tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain, PDIP dapat mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati sendiri pada Pilkada 2024.

BACA JUGA: Siap Maju Pilkada 2024, Dewi Handajani Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Bupati di PDIP Tanggamus

BACA JUGA: Siapa Bacalon Wabup Tanggamus Pendamping Petahana Dewi Handajani, Dari NU, Parpol atau Internal?

Selanjutnya, Partai Gerindra mendapatkan 8 kursi di DPRD Tanggamus. Untuk bisa mengusung pasangan calon, hanya butuh satu kursi tambahan. 

Misalnya jika Gerindra berkoalisi dengan PKS yang mendapat dua kursi. Maka kedua partai itu dapat mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Tanggamus 2024. 

Begitu juga dengan Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) dengan 7 kursi. Jika berkoalisi dengan Partai Nasdem yang mendapat empat kursi, maka dapat mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati. 

Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh 7 kursi. Jika berkoalisi dengan Partai Golkar yang mendapat 4 kursi dan PPP sebanyak 3 kursi, maka bisa mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024. 

BACA JUGA: Lokasi dan Tarif Masuk Wira Garden Lampung, Tempat Staycation Seru di Tepi Sungai Dengan Pemandangan Asri

BACA JUGA: Tarif Terbaru Glamping di Taman Wisata Alam Wira Garden Lampung, Ini Lokasi dan Fasilitas yang Tersedia

Bahkan jumlahnya telah melebihi minimal syarat untuk mengusung pasangan calon sebanyak 9 kursi. 

Dengan hitung-hitungan 45 kursi DPRD Tanggamus yang telah terbagi habis, maka jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanggamus pada Pilkada 2024 bisa saja 4 pasangan calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: