Rekrutmen Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029 Resmi Dibuka, Ini Persyaratan yang Wajib Disiapkan

Rekrutmen Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029 Resmi Dibuka, Ini Persyaratan yang Wajib Disiapkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung periode 2024-2029 resmi dibuka.

Informasi soal rekrutmen termuat di Pengumuman Nomor 01/TIMSELPROV-GEL.14-Pu/01/18/2024 tertanggal 22 Juli 2024.

Ketua Tim Seleksi Siti Khoiriah mengatakan, batas waktu penyampaian dokumen dimulai dari pengumuman dikeluarkan pada Senin 22 Juli 2024 sampai 2 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Ia menyebut, pihaknya membuka pendaftaran tersebut secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang dapat memenuhi syarat.

BACA JUGA:Terobos Palang Pintu Kereta Api, Pria Ini Bunuh Diri Hingga Tangan Terputus

Di antaranya, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.

Penghitungan 2 kali masa jabatan meliputi: telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

Selain itu, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

BACA JUGA:Dewan Minta Pemkot Bandar Lampung Lebih Jeli Dalam Mengatur Keuangan Daerah

Mengenai komitmen untuk memenuhi kuota perempuan dalam seleksi keanggotaan KPU Provinsi Lampung, ia menyatakan akan mengikuti panduan teknis yang diberikan oleh KPU RI yang menetapkan kuota 30% untuk perempuan.

Namun, saat ini timsel belum bisa memastikan hal tersebut. "Melihat perkembangan dari partisipasi pendaftar," ucapnya. 

Sementara, anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Lampung Achmad Moelyono menerangkan, pihaknya memiliki peranan 30 persen pada tahapan seleksi untuk menentukan apakah yang mendaftar direkomendasikan atau tidak.

Disebutkan, tahapan krusial itu ada CAT dengan dua penilaian yaitu pilihan ganda dan esai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: