Diduga Cabuli Anak Rekan Kerjanya, Oknum Perawat Diringkus Polres Way Kanan

Diduga Cabuli Anak Rekan Kerjanya, Oknum Perawat Diringkus Polres Way Kanan

Ilustrasi pencabulan anak. -Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum perawat puskesmas di Gunung Labuhan, RH (31), warga Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Way Kanan dilaporkan ke polisi.

Itu setelah oknum perawat tersebut diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Jumat 19 Juli 2024. 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perbuatan tak senonoh tersebut.

AKP Mangara menjelaskan, peristiwa dugaan perbuatan cabul tersebut terungkap pada hari Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib.

BACA JUGA:MPLS Berakhir, M. Firsada Tinjau Langsung Proses Belajar di SMPN 9 Tubaba

Saat itu, SM selaku orang tua korban didatangi oleh saksi dan menceritakan bahwa telah terjadi perbuatan asusila terhadap korban pada Jumat, 5 Juli 2024, sekira pukul 15.00 WIB, di Ruang Aula Puskesmas tempat pelaku bekerja. 

Mengetahui hal itu, SM menanyakan kejadian yang dialami korban. Ternyata, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi sebanyak 2 kali.

Perbuatan pertama dialami Mawar (bukan nama sebenarnya) pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di ruang rawat inap di puskesmas tersebut. 

Saat itu orang tua korban mengajaknya untuk menemani piket malam. Namun di luar dugaan ketika SM yang merupakan rekan kerja pelaku sedang tidur di ruang kebidanan, pelaku mempertontonkan film dewasa kepada korban yang baru berusia 14 tahun. 

BACA JUGA:Jalani Coklit, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Akan Salurkan Suara di TPS 7 Sumur Batu

Ibu kandung korban yang mendengar cerita dari Mawar tidak terima, ditambah korban mengalami trauma.

Sang ibu lantas melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut. 

Setelah mendapat laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Gunung Labuhan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. 

RH pun ditangkap polisi pada Sabtu malam, 6 Juli 2024, tanpa disertai perlawanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: