Diduga Cabuli Anak Rekan Kerjanya, Oknum Perawat Diringkus Polres Way Kanan
Ilustrasi pencabulan anak. -Pixabay-
BACA JUGA:Produknya Semakin Mendunia, Ini Kisah Klaster Rotan Trangsan yang Terbantu Berkat Pemberdayaan BRI
"Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Mangara.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: